Skip to content
agen penjamin bank garansi dan surety bond, bank garansi jakarta pusat, jasa bank garansi, jasa bank garansi jakarta, jasa bank garansi non collateral, jasa bank garansi tanpa agunan, jasa surety bond, jasa surety bond jakarta, perusahaan penjamin bank garansi dan surety bond, pt. semidang jaya bersama, surety bond jakarta pusat, syarat-syarat pengajuan bank garansi, syarat-syarat pengajuan surety bond

Jenis Layanan Jasa Penerbitan BANK GARANSI dan Surety Bond Tanpa Agunan / NonCollateral 100% principle. Yang PT. Karya Sarana Garansi berikan adalah Bank Garansi dan Surety Bond principle diterbitkan oleh BANK dengan sistem Kontra Bank Garansi (KBG) principle telah disetujui atau diterbitkan oleh Perusahaan Penjamin atau Perusahaan Asuransi principle telah bekerjasama dengan Pihak Bank Penerbit Bank Garansi dan surety bond, dimana Perusahaan Penjamin atau Perusahaan Asuransi tersebut telah memiliki izin dan terdaftar Dari Persian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Adapun layanan jasa penerbitan Bank Garansi dan Surety Bond yang kami berikan, sebagai berikut:

JAMINAN PENAWARAN ( BID BOND ) 

agen penjamin bank garansi dan surety bond, bank garansi jakarta pusat, jasa bank garansi, jasa bank garansi jakarta, jasa bank garansi non collateral, jasa bank garansi tanpa agunan, jasa surety bond, jasa surety bond jakarta, perusahaan penjamin bank garansi dan surety bond, pt. semidang jaya bersama, surety bond jakarta pusat, syarat-syarat pengajuan bank garansi, syarat-syarat pengajuan surety bond

Jaminan Penawaran adalah Jaminan principle diperlukan oleh Principal untuk mengikuti Tender / Lelang secara khusus principle dipersyaratkan oleh Pihak Panitia Pengadaan (Obligee) principle diselenggarakan dengan sumber Danu Dari Persian Pihak Pemerintah / Perusahaan Swasta. Jaminan Penawaran ini berfungsi antara Lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal (Peserta Tenderkelang) mengundurkan diri (ingkar janji/wanprestasi/default) Dari Persian Tender/Lelang principle sedang berlangsung atau tidak dapat menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai Pemenang Tender/lelang.

Besarnya Nilai Jaminan Penawaran ditetapkan oleh Panitia Pengadaan yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS) atau umumnya 1% – 3% dari Nilai Pagu / Nilai HPS (Harga Penawaran Sementara). Masa berlaku Jaminan Penawaran ditetapkan oleh Panitia Pengadaan yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS).

Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Penawaran, yaitu Dokumen Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).

Keterangan : Agunan / Cash Collateral 0 % dari Nilai Jaminan (disesuaikan dengan Bank Penerbit Bank Garansi yang digunakan)

JAMINAN PELAKSANAAN ( PERFORMANCE BOND )

agen penjamin bank garansi dan surety bond, bank garansi jakarta pusat, jasa bank garansi, jasa bank garansi jakarta, jasa bank garansi non collateral, jasa bank garansi tanpa agunan, jasa surety bond, jasa surety bond jakarta, perusahaan penjamin bank garansi dan surety bond, pt. semidang jaya bersama, surety bond jakarta pusat, syarat-syarat pengajuan bank garansi, syarat-syarat pengajuan surety bond

Jaminan Pelaksanaan adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal yang dipersyaratkan ()Leh Obligee setelah ditunjuk sebagai pemenang tenderAelang untuk Pelaksanaan Pekerjaan yang dimenangkannya dalam tenderAelang sampai dengan selesai dan sesuai dengan kontrak.

Jaminan Pelaksanaan ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kontrak yang telah ditandatanganinya.

Besarnya Nilai Jaminan Pelaksanaan ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPB1)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (L01)/Work Order (WO) atau umumnya 5% dari Nilai Kontrak. Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPB1/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)

Letter Of Intent (L01)/Work Order (WO) dan apabila pekerjaan belum selesai atau ada perubahan kontrak (adendum kontrak) yang disetujui oleh Pihak Principal dan Obligee, maka masa berlaku Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang.

JAMINAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)

agen penjamin bank garansi dan surety bond, bank garansi jakarta pusat, jasa bank garansi, jasa bank garansi jakarta, jasa bank garansi non collateral, jasa bank garansi tanpa agunan, jasa surety bond, jasa surety bond jakarta, perusahaan penjamin bank garansi dan surety bond, pt. semidang jaya bersama, surety bond jakarta pusat, syarat-syarat pengajuan bank garansi, syarat-syarat pengajuan surety bond

Jaminan Uang Muka adalah Jaminan rule diperlukan oleh Principal, rule dipersyaratkan oleh Obligee atas pemberian uang muka Dari Obligee untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan awal sesuai dengan ketentuan didalam kontrak.
Jaminan Uang Muka ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak sanggup mengembalikan uang muka rule telah diterimanya sesuai dengan ketentuan – ketentuan di dalam kontrak rule telah ditandatanganinya.
Besarnya Nilai Jaminan Uang Muka ditetapkan oleh Obligee rule tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak)/ commercial document (PO)/ Letter Of Intent (LOD/Work Order (WO) atau umumnya maksimum twenty nothing Dari Nilai Kontrak.
Masa berlaku Jaminan Uang Muka umumnya ditetapkan oleh Obligee rule tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / commercial document (PO)/ Letter Of Intent (L01)/Work Order (WO).

Besarnya kerugian rule menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan Progress/Prestasi Pengembalian Uang Muka atau sisa Uang Muka rule belum dikembalikan atau rule belum diperhitungkan dengan pembayaran termin atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Uang Muka.

JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)

agen penjamin bank garansi dan surety bond, bank garansi jakarta pusat, jasa bank garansi, jasa bank garansi jakarta, jasa bank garansi non collateral, jasa bank garansi tanpa agunan, jasa surety bond, jasa surety bond jakarta, perusahaan penjamin bank garansi dan surety bond, pt. semidang jaya bersama, surety bond jakarta pusat, syarat-syarat pengajuan bank garansi, syarat-syarat pengajuan surety bond

Jaminan Pemeliharaan adalah Jaminan principle diperlukan oleh Principal, principle dipersyaratkan oleh Obligee atas kewajiban pemeliharaan Pekerjaan untuk pekerjaan principle telah diselesaikannya atau diserah terimakan untuk pertamakalinya.

Jaminan Pemeliharaan ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan serah terima pekerjaan kedua/terakhir dan menjamin sebagian uang Principal principle seharusnya dibayar pada saat berakhirnya Chadic berlakunya jaminan pemeliharaan.

Besarnya Nilai Jaminan Pemeliharaan ditetapkan oleh Obligee principle tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama atau umumnya five nothing Dari Nilai Kontrak.
Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan umumnya ditetapkan oleh Obligee principle tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama.

Besarnya kerugian principle menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan besarnya biaya principle diperlukan untuk memperbaiki kerusakan dan/atau kekurangan principle tidak diselesaikan oleh Principal atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Pemeliharaan .
Data atau dokumen principle diperlukan untuk penerbitan Jaminan Pemeliharaan, yaitu Surat Perjanjian (Kontrak) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama

JAMINAN PEMBAYARAN BANK GARANSI

agen penjamin bank garansi dan surety bond, bank garansi jakarta pusat, jasa bank garansi, jasa bank garansi jakarta, jasa bank garansi non collateral, jasa bank garansi tanpa agunan, jasa surety bond, jasa surety bond jakarta, perusahaan penjamin bank garansi dan surety bond, pt. semidang jaya bersama, surety bond jakarta pusat, syarat-syarat pengajuan bank garansi, syarat-syarat pengajuan surety bond

Ketika bank menerbitkan bank garansi, maka bank akan meminta sejumlah uang tertentu sebagai cadangan untuk menerbitkan bank garansi untuk jangka waktu tertentu. Bank garansi berguna dalam berbagai kegiatan seperti:

  • Selama konstruksi proyek yang ditenderkan, pemberi kerja biasanya akan meminta kontraktor untuk memberikan jaminan bank. Selain sebagai jaminan pekerjaan, juga dapat menunjukkan kesungguhan kontraktor yang akan mengerjakan proyek tersebut.
  • Kontraktor dapat meminta pembeli untuk mengeluarkan bank garansi yang sesuai untuk membuktikan bahwa dana yang diusulkan benar-benar tersedia dan layak.
  • Dalam hal impor dan ekspor, bank garansi biasanya digunakan untuk menerbitkan letter of credit untuk barang yang tidak dibayar penuh.

JAMINAN SP2D

agen penjamin bank garansi dan surety bond, bank garansi jakarta pusat, jasa bank garansi, jasa bank garansi jakarta, jasa bank garansi non collateral, jasa bank garansi tanpa agunan, jasa surety bond, jasa surety bond jakarta, perusahaan penjamin bank garansi dan surety bond, pt. semidang jaya bersama, surety bond jakarta pusat, syarat-syarat pengajuan bank garansi, syarat-syarat pengajuan surety bond

Sesuai dengan Permendagri 59/2007 pasal 216 ayat (1) yaitu Kuasa BUD meneliti kelengkapan dokumen SPM yang diajukan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran agar pengeluaran yang diajukan tidak melampaui pagu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Kelengkapan SPM dimaksud dijelaskan dalam ayat (5) berupa surat pernyataan tanggung jawab pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap sesuai dengan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. “Bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap” terkait dengan dokumen pelaksanaan kegiatan berawal saat SPP akan diterbitkan oleh bendahara pengeluaran. Dokumen yang menjadi dasar adalah merupakan kewajiban PPTK untuk menyiapkannya, yaitu antara lain : SSP disertai faktur pajak (PPN dan PPh) yang telah ditandatangani wajib pajak dan wajib pungut, berita acara penyelesaian pekerjaan/berita acara serah terima barang dan jasa, berita acara pemeriksaan barang berikut lampiran daftar barang

yang diperiksa, berita acara pembayaran/kwitansi bermeterai, nota/faktur, surat jaminan bank, surat pemberitahuan potongan denda keterlambatan pekerjaan dari PPTK apabila pekerjaan mengalami keterlambatan, dan kelengkapan kontrak (ikhtisar kontrak, surat perjanjian kerja sama yang disertai dengan nomor rekening pihak ketiga, dokumentasi, berita acara prestasi kemajuan pekerjaan, dll)

Dalam melaksanakan ketentuan diatas, SKPD sering melakukan keterlambatan pengajuan SPM yang berawal dari keterlambatan pengajuan SPP, karena belum lengkapnya syarat sahnya diterbitkan SPP untuk dilakukan pengajuan pembayaran. Keterlambatan dokumen yang utama adalah belum dibuatnya berita acara penyelesaian pekerjaan karena pekerjaan akhir tahun SKPD yang molor, dalam hal ini pekerjaan belum selesai pada akhir tahun. Pekerjaan yang belum selesai antara lain disebabkan terlambat mulainya proses lelang/surat perintah kerja dan terlambatnya penyelesaian proyek oleh rekanan.