Dengan Hormat, Bersama ini Kami ingin memperkenalkan diri PT. KARYA SARANA GARANSI di mana Perusahaan kami adalah Perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Penerbitan Jaminan Bank Garansi & Surety Bond Non Collateral. Peroyek Pemerintah / Swasta- Jasa Bank Garansi Dan Asuransi Di Cempaka Putih
Peroyek Pemerintah / Swasta- Jasa Bank Garansi Dan Asuransi Di Cempaka Putih
1. Pengertian bank garansi atau surety bond
Bagi para pelaku bisnis maupun pihak-pihak yang kerap menjalin kerja sama dan transaksi bisnis, layanan bank garansi atau surety bond bisa berperan sebagai pengikat di mana bank atau surety bond berperan sebagai penjaminnya.
Lebih mudahnya, pengertian bank garansi atau surety bond bisa diartikan sebagai jaminan tertulis yang di keluarkan atau di berikan oleh pihak bank atau surety bond selaku pemberi jaminan kepada nasabahnya yang menjadi pihak terjamin.
Lantas, jaminan seperti apa yang di berikan? Nah, fasilitas jaminan bank yang berlaku haruslah bentuk jaminan yang mengandung unsur aval, endosemen, ataupun bentuk lainnya yang memiliki unsur jaminan di dalamnya.
Bank Garansi Dan Surety Bond
Bank garansi atau surety bond ini akan di berikan oleh pihak bank kepada nasabahnya sebagai bentuk jaminan tertulis dalam memenuhi sebuah kewajiban tertentu sehingga jika terjadi wanprestasi, maka pihak bank atau surety bond selaku penjamin dapat menginkasokan jaminan tersebut kepada pihak yang menjadi penerima jaminan.
Secara garis besar, peran bank di sini adalah sebagai penengah untuk membantu kedua belah pihak yang melakukan transaksi ataupun kerja sama dalam sebuah perjanjian bisnis agar proses transaksi tersebut berjalan sesuai kesepakatan. Peroyek Pemerintah / Swasta- Jasa Bank Garansi Dan Asuransi Di Cempaka Putih
2. Jenis-jenis Bank Garansi dan Surety Bond
- Penawaran
- Pelaksanaan
- Uang Muka
- Pemeliharaan
- Payment Bond
- General Insurance (CAR/CGL/EAR/DLL)
- SP2D
- Custom Bond
a. Apa itu jaminan penawaran?
Jaminan Penawaran atau di sebut juga Bid Bond adalah jaminan yang di terbitkan oleh bank atau surety bond untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah di tentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk melaksanakan proyek tersebut sesuai dengan kesepakatan.
b. Apa itu jaminan pelaksanaan?
Jaminan Pelaksanaan atau Performance Bond adalah jaminan yang di terbitkan oleh Bank atau Surety untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang di berikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang di perjanjikan dalam kontrak pekerjaan.
c. Apa itu jaminan uang muka?
Jaminan Uang Muka adalah salah satu jenis dari Contract Bond untuk menjamin Obligee bahwa uang muka akan di kembalikan apabila Principal lalai/gagal melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang di perjanjikan dalam kontrak. Jaminan Uang Muka di sebut juga dengan Advanced Payment Bond. Dengan kata lain, definisi dari Advanced Payment Bond adalah Penjamin yaitu Bank atau Surety Company akan membayar kepada Penerima Jaminan/Obligee apabila Terjamin/Principal di nyatakan wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya mengembalikan sisa Uang Muka yang telah di berikan Penerima Jaminan/Obligee kepada Terjamin/Principal sesuai dengan kontrak antara Penerima Jaminan/Obligee dengan Terjamin/Principal.
d. Apa itu jaminan pemeliharaan?
Jaminan pemeliharaan adalah surat jaminan yang diberikan oleh Penyedia kepada Penerima Jaminan/Obligee yang mana gunanya untuk menjamin kerusakan kerusakan setelah pekerjaan selesai selama masa pemeliharaan sesuai dengan kontrak. ada dua pola jaminan pemeliharaan yang berlaku pada pekerjaan konstruksi atau pekerjaan lain yang membutuhkan pemeliharaan.
3. Jaminan terdiri dari 2 kondisi:
a. Jaminan bersyarat (conditional bond)
Jaminan akan di cairkan setelah di ketahui sebab-sebab dari pencairan dan penjamin hanya wajib mengganti sebesar kerugian yang di derita oleh Obligee.
b. Jaminan tanpa syarat (unconditional bond)
Jaminan akan di cairkan apabila ketentuan dalam kontrak tidak di penuhi tanpa harus membuktikan kegagalan (loss situation)
4. Pihak dan mekanisme proses bank garansi atau surety bond
Untuk mekanisme proses bank garansi sendiri tentunya melibatkan tiga pihak, yaitu pihak penjamin, terjamin, dan penerima jaminan. Pihak penjamin di sini adalah bank yang menerbitkan jaminan tersebut.
Pihak terjamin adalah nasabah yang mengajukan ataupun sebagai pemohon jaminan kepada bank atau surety company agar mendapat penerbitan sebuah jaminan bank atau surety bond untuk kepentingan transaksi atau perjanjiannya dengan pihak penerima jaminan.
Kebalikannya, penerima jaminan ini adalah pihak ketiga akan menerima jaminan yang di berikan oleh pihak bank tersebut.
Apabila pihak terjamin ingkar terhadap kewajibannya, maka penerima jaminan memiliki hak untuk menerima jaminan atas wanprestasi yang terjadi, sehingga ia berhak mendapatkan sejumlah ganti rugi atas pelanggaran tersebut.
5. Manfaat bank garansi
Ada banyak manfaat yang di miliki oleh bank garansi ini. Terlebih lagi jika transaksi atau kerja sama bisnis yang terjadi merupakan kerja sama baru, di mana kedua belah pihak biasanya masih belum saling percaya sepenuhnya. Untuk menekan kemungkinan kerugian yang terjadi dan menghilangkan kekhawatiran antara kedua belah pihak saat kerja sama tersebut sedang berlangsung. Peroyek Pemerintah / Swasta- Jasa Bank Garansi Dan Asuransi Di Cempaka Putih
Demikianlah penawaran dari kami, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik,atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.